Konglomerat Tan Kian Ditangkap Polisi di Apartemennya Lantai 31

POLRI5 Dilihat

Jakarta – Pendiri Century Properties Group, Tan Kian telah diamankan polisi di kediamannya yang berada di lantai 31 Apartemen Pacific Place Residence, Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto belum dapat memberikan penjelasan apa hubungan Tan Kian dalam tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Namun, ia menekankan status Tan Kian saat ini bukan tersangka.

“Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7/2026).

Ketiga kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN; dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Kejagung sempat mengaitkan nama Tan Kian dengan dua kasus, yakni korupsi PT Asabri pada 1995-2000 and korupsi Asabri pada 2012-2019. Penegak hukum menemukan dugaan Tan Kian berperan sebagai penyedia properti untuk mencuci uang hasil korupsi dari kedua kasus tersebut.

Dalam kasus korupsi Asabri 2012-2019, Tan Kian diduga terlibat dengan terpidana Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Tan Kian menyediakan tanah dengan status clean free and clear untuk pembangunan proyek tersebut. (Risky)

Komentar