Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) profesional dalam menangani dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keyakinan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.
“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung,” kata Budi melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (13/7/2026).
Budi minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang terjadi, termasuk keputusan pelimpahan kasus yang menyeret nama Febrie. Dia yakin polisi dan Kejagung akan terbuka dalam penanganan dugaan korupsi tersebut.
“Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya,” tegasnya.
“Untuk itu mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan,” sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah selaku eks Jampidsus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor mengumumkan kesepakatan untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Sebab, ketiga dugaan korupsi tersebut lebih dulu ditangani Korps Adhyaksa dan sebagai bentuk sinergitas.
Adapun Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri. Larangan berpergian diterbitkan sesuai permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN),” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Senin (13/7/2026). (Norman)












Komentar