Jualan Lewat Medsos, Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis

POLRI22 Dilihat

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan. Kali ini, dua pemuda berinisial B (20) dan F (19) ditangkap yang menjual barang haram lewat medsos.

“Dua pemuda ditangkap dan menyita barang bukti seberat 423,17 gram bruto, yang terdiri dari 20 plastik klip tembakau sintetis dan 4 batang rokok sintetis,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Indah menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis yang dipasarkan melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan B (20) di kawasan Jagakarsa. 

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram serta dua unit telepon genggam,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan awal, BN mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik sepupunya, F (19). Berbekal keterangan itu, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap F (19) di wilayah Lenteng Agung.

“Dari F polisi kembali menemukan empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. F mengakui bahwa transaksi jual beli narkotika dilakukan melalui akun Instagram miliknya,” ucapnya.

Kini kasus masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut guna untuk mengungkap jaringan besar peredaran barang haram tersebut. (Norman)

Komentar