Polri Bantah Abdul Karim Aktivis Palestina, Tegaskan Buronan Teroris Interpol

POLRI35 Dilihat

Jakarta – Divisi Hubinter Polri membantah isu yang beredar di media sosial bahwa Warga Negara Asing (WNA) Abdul Karim yang ditangkap itu merupakan aktivis Palestina. Pria tersebut adalah teroris buronan Interpol yang telah dideportasi ke negara Siprus.

“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia, bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak Pidana terorisme,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Untung menjelaskan, Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis, 16 Juli 2026. Selanjutnya yang bersangkutan telah dideportasi tanggal 17 Juli 2026. Dia juga membantah kabar yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus.

“Penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme kerja sama Interpol,” ucapnya.

Untung menyebut, Abdul Karim diketahui membawa tiga paspor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu.⁠

“Kebetulan yang bersangkutan memiliki 3 Paspor (Palestine dan 2 Paspor negara Eropa). Saya teliti ternyata 2 paspor atas negara Eropa merupakan Paspor Palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) kemungkinan berasal dari pencurian,” ucapnya. (Fredy)

Komentar