Amerika Serikat Akan Berlakukan Tarif Baru

Berita27 Dilihat

Washington, DC – Amerika Serikat akan memberlakukan tarif baru hingga 12,5 persen terhadap barang-barang dari 60 mitra dagangnya, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa.

Rencana itu akan diberlakukan dengan alasan mitranya itu diduga telah gagal untuk secara memadai melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.

Pengumuman pada Kamis disampaikan menjelang berakhirnya tarif global 10 persen yang diperkenalkan AS pada Februari, tak lama setelah Mahkamah Agung membatalkan “bea masuk timbal balik” besar-besaran yang diberlakukan Presiden Trump, serta pungutan terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

“Presiden Trump menyadari upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, Jumat (24/7/2026).

“Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama.”

Berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, pemerintahan Trump memberlakukan tarif 10 persen, tetapi tarif tersebut hanya diperbolehkan berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangannya.

Tarif sementara berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974, yang memungkinkan presiden untuk mengenakan pajak impor hingga 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius”, akan berakhir pada Jumat.

Sembari memberlakukan tarif menyeluruh, pemerintah telah menjajaki kemungkinan penerapan bea masuk yang lebih permanen berdasarkan negara, dengan menggunakan Pasal 301 undang-undang perdagangan.

Greer dan pejabat senior lainnya menegaskan perusahaan-perusahaan Amerika terpaksa bersaing dengan pesaing asing di arena yang tidak adil karena sebagian besar mitra dagang AS gagal mengatasi tudingan terkait ketenagakerjaan. (Lucas)

Komentar