Cegah Nikah Siri, Kemenag Fasilitasi 77 Pasangan WNI Menikah di Taiwan

Berita36 Dilihat

Taipei – Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi layanan pernikahan bersama bagi 77 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan akses pernikahan yang sah dan tercatat bagi WNI di luar negeri, sekaligus mencegah nikah siri. 

“Layanan nikah bersama atau nikah massal ini merupakan upaya yang sangat baik. Ini menjadi bagian dari afirmasi dan fasilitasi pemerintah sekaligus memenuhi kebutuhan WNI, khususnya pekerja migran, untuk bisa mendapatkan layanan pernikahan agar tidak ada lagi nikah siri,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026). 

Zayadi menilai, layanan ini penting diberikan, mengingat jumlah WNI di Taiwan mencapai sekitar 400 ribu orang yang bekerja di berbagai sektor serta menempuh pendidikan. Dalam layanan tersebut, Kemenag memfasilitasi penerbitan buku nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Zayadi mengingatkan, perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, ia mengajak WNI pekerja migran di Taiwan memanfaatkan layanan pencatatan pernikahan yang tersedia di KDEI Taipei.

“WNI pekerja migran bisa memanfaatkan layanan nikah tercatat yang ada di KDEI dan tidak melakukan nikah siri. Layanan pencatatan nikah di KDEI Taipei merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan asasi bagi WNI yang berada di luar negeri,” jelasnya.

Tak lupa, Zayadi berpesan kepada pasangan yang menikah agar membangun keluarga dengan mengembangkan sikap ketersalingan. Pasangan perlu saling mencintai, menghormati, menjaga keutuhan keluarga, serta saling menasihati dalam kebaikan.

“Dengan ketersalingan itu, setiap pasangan yang baru menikah diharapkan dapat membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tukasnya. (Fredy)

Komentar