Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam kepala sekolah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keenam saksi adalah AWK selaku Kepala SMPN 1 Comal, UR selaku Kepala SMPN 2 Comal, AM selaku Kepala SMPN 1 Ulujami, TR selaku Kepala SMPN 2 Taman, MUK selaku Kepala SMPN 3 Taman, dan SJ selaku Kepala SMPN 3 Petarukan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AWK selaku Kepsek SMPN 1 Comal, UR selaku Kepsek SMPN 2 Comal, AM selaku Kepsek SMPN 1 Ulujami, TR selaku Kepsek SMPN 2 Taman, MUK selaku Kepsek SMPN 3 Taman, dan SJ selaku Kepsek SMPN 3 Petarukan,” kata Budi, Kamis (10/9/2026).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Pemanggilan enam kepala sekolah itu menambah deretan saksi yang diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memanggil istri Anom, Noor Faizah Maenofie, anggota tim pemenangan Pilkada 2024, sejumlah pejabat daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.
KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto, sopir Bupati Pemalang, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026. Anom termasuk salah satu orang yang ditangkap.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Pada klaster pertama, Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK. (Risky)









Komentar