Hindari Status Anak Tidak Sekolah, Kemenag Dorong Pesantren Tertib Pendataan

Berita28 Dilihat

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pondok pesantren tertib pendataan untuk menghindari status Anak Tidak Sekolah (ATS) bagi santri yang secara faktual mengenyam pendidikan di pesantren. Pasalnya, selama ini banyak santri yang memiliki kemampuan akademik atau literasi tetapi terdata sebagai ATS lantaran lembaganya belum memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP). 

“Betapa banyak anak-anak kita di pondok yang melek huruf dan pintar membaca, tetapi karena tidak terdata sebagai santri yang memiliki nomor statistik, akhirnya disebut sebagai Anak Tidak Sekolah. Ini yang sedang dan harus terus kita benahi bersama,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Pesantren Kemenag Basnang Said, dikutip Rabu (23/9/2026).

Basnang menjelaskan, Kemenag melalui Direktorat Pesantren memiliki unit khusus yang menangani integrasi data. Pengasuh dan pengelola pesantren yang belum terdaftar diimbau segera mengajukan pendaftaran agar sah secara regulasi dan diakui dalam sistem pendidikan nasional.

Tertib pendataan juga menjadi syarat mutlak mengakses bantuan pemerintah, termasuk program inkubasi kewirausahaan dan bantuan operasional. Kepemilikan NSP ditetapkan sebagai syarat utama.

Menurut Basnang, tantangan pendataan paling sering ditemui pada pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal SD, SMP, hingga SMA. Sebagian pengelola merasa tidak perlu memperbarui data ke Kemenag karena menganggap dana BOS berasal dari Dinas Pendidikan, padahal status mereka tetap santri di ekosistem pesantren.

“Bagaimanapun, mereka adalah santri pondok pesantren. Ketika ada persoalan atau pendataan secara makro, status mereka tetap dicatat sebagai santri. Oleh karena itu, percepatan integrasi data ke sistem pendataan nasional menjadi sangat krusial,” tegasnya.

Saat ini tercatat sekitar 40.800 pesantren telah terdaftar resmi di Kemenag. Kemenag berharap kesadaran akan pentingnya tertib administrasi makin meningkat di kalangan pengelola pesantren demi menjamin hak-hak pendidikan para santri di seluruh Indonesia. (Fredy)

Komentar