Kantah Samarinda Berikan Kepastian Hukum 667 Aset Pemkot Senilai Lebih dari Rp5,9 Triliun

Berita5 Dilihat

Samarinda – Kantor Pertanahan Kota Samarinda mencatat capaian strategis dalam penguatan legalitas aset Pemerintah Kota Samarinda. Sepanjang tahun 2026, sebanyak 667 bidang tanah milik Pemerintah Kota Samarinda berhasil dilengkapi legalitasnya melalui penerbitan sertipikat, dengan akumulasi nilai berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 mencapai lebih dari Rp5,9 triliun.

Capaian tersebut disampaikan dalam rangkaian Peresmian Teras Samarinda Tahap 2 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Samarinda di Dermaga Pasar Pagi, Sabtu (29/8/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, hadir bersama jajaran. Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum atas aset daerah.

Capaian 667 bidang tersebut melampaui target awal tahun 2026 sebanyak 500 bidang. Jumlah tersebut juga menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan capaian tahun 2025, ketika Kantor Pertanahan Kota Samarinda menyelesaikan sertipikasi sebanyak 66 bidang aset Pemkot Samarinda.

Aset yang telah dilengkapi legalitasnya mencakup berbagai peruntukan, mulai dari tanah untuk bangunan kantor, ruang terbuka hijau (RTH), jaringan jalan, hingga fasilitas umum dan fasilitas pelayanan masyarakat. Dengan terbitnya sertipikat, aset-aset tersebut memperoleh kepastian hukum yang menjadi salah satu fondasi penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menyampaikan bahwa sertipikasi aset pemerintah merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

“Nilai aset yang dilegalitaskan dan diberikan kepastian hukum itu mencapai nilai sejumlah di atas 5,9 triliun. Ini sangat luar biasa sekali,” ujar Ceto.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap aset tanah milik Pemerintah Kota Samarinda. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut sebanyak 667 Sertipikat Hak Pakai telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda.

“Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah berperan penting dalam legalitas hukum atas kepemilikan hak atas tanah yang pada hari ini telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda sebanyak 667 Sertipikat Hak Pakai,” ujar Andi Harun.

Penguatan legalitas aset tersebut merupakan hasil dari sinergi antara Pemerintah Kota Samarinda dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda, termasuk dalam mendukung upaya penertiban dan pengamanan aset daerah. Proses tersebut juga berjalan dalam kerangka penguatan tata kelola pemerintahan dan pengawasan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI.

Bagi Kantor Pertanahan Kota Samarinda, capaian tersebut tidak hanya mencerminkan jumlah sertipikat yang berhasil diterbitkan, tetapi juga menunjukkan besarnya nilai aset daerah yang memperoleh kepastian hukum. Dengan legalitas yang jelas, Pemerintah Kota Samarinda memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengelola, menjaga, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Samarinda akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Samarinda dalam percepatan pendaftaran tanah dan penataan aset daerah. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Samarinda. (Natalia)

Komentar