Said Iqbal Imbau Semua Perusahaan Segera Kembalikan Ijazah Pekerja yang Ditahan

Nasional12 Dilihat

Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia agar segera mengembalikan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja yang masih ditahan. Alasannya, praktik penahanan ijazah tak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah. 

“Kasus yang kami temukan di PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) harus menjadi pelajaran bagi semua perusahaan. Saya mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia yang masih menahan ijazah pekerja agar segera mengembalikannya tanpa syarat. Jangan menunggu adanya pengaduan atau pemeriksaan dari pemerintah,” kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026). 

Presiden KSPI itu mengingatkan bahwa sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah. Karena itu, seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Aturannya sudah jelas. Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penahanan dokumen pribadi pekerja. Karena itu, seluruh perusahaan harus segera menyesuaikan diri. Semua ijazah yang masih ditahan harus segera dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya. 

Iqbal menjelaskan, ijazah merupakan hak milik pribadi pekerja yang tidak boleh dijadikan alat untuk membatasi kebebasan seseorang dalam bekerja maupun mencari pekerjaan.

“Ijazah adalah dokumen pribadi. Perusahaan tidak boleh menjadikannya sebagai jaminan atau alat untuk mengikat pekerja. Hubungan industrial harus dibangun atas dasar profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, dan saling menghormati, bukan dengan menahan hak milik pekerja,” tuturnya.

Iqbal mengapresiasi komitmen PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) yang bersedia  mengembalikan seluruh ijazah pekerja paling lambat hari Senin. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dengan tetap menghormati hukum yang berlaku.

Ke depan, Iqbal memastikan akan terus melakukan inspeksi lapangan (turba) bersama jajaran Kemnaker dan memanfaatkan jejaring KSPI serta Partai Buruh di seluruh Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah pekerja.

“Saya mengajak seluruh pekerja yang ijazahnya masih ditahan agar berani meminta kembali dokumen miliknya. Saya juga mengimbau seluruh perusahaan untuk tidak menunggu penegakan hukum. Kembalikan seluruh ijazah pekerja sekarang juga, karena itu adalah hak mereka dan merupakan kewajiban perusahaan untuk mematuhinya,” pungkasnya. (Fredy)

Komentar