Jakarta – Pihak kepolisian membongkar peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di dua lokasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Kembangan, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
“Dari tangan tersangka menyita barang bukti berupa 1.071 gram sabu 57 buah vape mengandung etomidate, alat pengemasan, dan timbangan digital,” kata Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan, Kamis (6/8/2026).
Selanjutnya pengungkapan kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 vape etomidate, 8.400 butir tramadol, 34.500 butir trihexyphenidyl, 31.000 butir heximer, 980 butir alprazolam, 300 butir mersi riklona, serta 100 butir mersi diazepam.
“Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape etomidate, serta lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa,” ucapnya.
Para pelaku dijerat dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) undang-undang RI No. 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No. 35 Th. 2009. (Fredy)








Komentar