Polda Babel Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Koni Bangka Barat ke Kejati

Berita6 Dilihat

Bangka Belitung – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Ia mengatakan, dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MA selaku mantan Ketua KONI Bangka Barat dan MEP selaku mantan Bendahara KONI Bangka Barat periode 2020-2024.

Menurut dia, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Harapannya perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari penyidikan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama periode 2020-2024 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp17,4 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada pihak penerima, serta administrasi keuangan yang tidak tertib.

Penyidik menyebut penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.

Dalam perkara itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman terhadap keduanya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. (Risky)

Komentar