Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal Berpergian ke Luar Negeri

Berita57 Dilihat

Jakarta – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Senin (13/7/2027).

Pencegahan tersebut berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Hendarsam menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung proses penegakan hukum.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus batu bara, perkara PT Asabri juga Jiwasraya, dan Krakatau Steel. Penetapan ini merupakan satu rangkaian dari proses penggeledahan oleh kepolisian sejak tengah pekan lalu.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan, kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi, dua ahli, dan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kepolisian pun telah melakukan ekspose atau gelar perkara.

“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu kemarin.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie dan Ritto sampai sekarang belum ditahan. Penanganan kasusnya sudah diserahkan oleh Polri kepada Kejagung. (Lucas)

Komentar