Laporan Amplop Raja Juli Tak Ditindaklanjuti, KPK: Pemberian Berpotensi Gratifikasi Harusnya Ditolak

Berita63 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara harusnya menolak segala bentuk pemberian, terutama yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi pada kesempatan pertama.

Pernyataan disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK tak menindaklanjuti laporan penolakan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menurut dia, penolakan sejak awal harusnya dilakukan penyelenggara negara sebagai komitmen antikorupsi.

“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

“Sebab kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” sambung dia.

Budi menerangkan laporan juga seharusnya disampaikan penyelenggara negara jika memang tak bisa menolak secara langsung. Caranya mudah dengan mengakses aplikasi GOL KPK dan situs web pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Atau (bisa, red) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di setiap instansinya masing-masing paling lambat 30 hari kerja sejak objek atau benda tersebut diterima,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan KPK menolak laporan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut didasari dengan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

“Adapun, status laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti memenuhi unsur-unsur tertentu, diantaranya objek mudah rusak, penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, dan gratifikasi patut diduga terkait dengan tindak pidana,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Raja Juli melalui konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026.

Raja Juli selanjutnya mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing. Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan didokumentasikan serta ada tanda terima. (Fredy)

Komentar