Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Berita25 Dilihat

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada Rabu (22/7/2026). Terbongkarnya penyelundupan ini sebagai komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lingkungan pemasyarakatan.

Peristiwa bermula ketika seorang pengunjung perempuan berinisial FMS datang ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk melaksanakan layanan kunjungan tatap muka kepada suaminya, seorang warga binaan berinisial GH.

Pengunjung tersebut datang bersama seorang anak berusia 4 tahun dan selanjutnya menjalani prosedur pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku di area Pintu Utama (P2U).

Saat memasuki area pemeriksaan badan (body checking), pengunjung tersebut diperiksa oleh petugas penggeledahan wanita. Berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam melaksanakan pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung.

Atas temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan serta mengamankan pengunjung beserta barang bukti yang diduga narkotika untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan,” kata Plh. Kepala Rutan, Gusti Akhmad Ridho, di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Kesatuan Pengamanan, Desman Agung Prasetya, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bentuk kerja nyata dalam memberantas Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Ke depan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan pada setiap layanan, khususnya layanan kunjungan, guna mencegah segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan. (Natalia)

Komentar