KPK Bakal Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Usai Temukan Uang 8.500 Dolar Singapura

Berita31 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan pemanggilan bakal dilakukan setelah penyidik menyita 8.500 dolar Singapura saat menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus. Duit tersebut nantinya bakal didalami asal dan tujuannya.

“Dari hasil kegiatan penggeledahan dengan temuan dan penyitaan uang sejumlah 8.500 dolar Singapura, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan dan menjelaskan keberadaan uang tunai tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat (7/8/2026).

“Sehingga nanti dari keterangan para saksi yang akan dilakukan pemanggilan akan bisa menjelaskan terkait kedudukan uang tersebut. Termasuk soal pemberian dari siapa, motif pemberian, dan mekanisme pengumpulannya,” sambung dia.

Selain menelusuri asal-usul uang, penyidik juga akan mendalami mekanisme pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Termasuk dugaan keterlibatan biro jasa sebagai perantara antara warga negara asing dengan petugas imigrasi.

“Apakah kemudian melayani dokumen-dokumen yang prosesnya selesai di kantor imigrasi saja atau sampai ke pusat. Termasuk praktik-praktik yang dilakukan di Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat,” tegasnya.

KPK mengungkap ada temuan 8.500 dolar Singapura yang diduga terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA saat menggelar penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Duit tersebut ditemukan penyidik dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel.

Selain menemukan duit, penyidik menemukan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut. Temuan ini juga didapat penyidik saat melakukan upaya paksa di kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 3 Juni. Rinciannya sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Silmy disebut KPK menerima duit hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Dia bahkan tetap melakukan penerimaan meski sudah disumpah sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penerimaan yang dilakukan Silmy senilai Rp100 juta per pekan. Akibat perbuatannya, dia bersama tujuh tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Norman)

Komentar