FAIR Bogor Raya Desak Satpol PP Kabupaten Bogor Serius Tangani Dugaan Bangunan di Atas Saluran Air, Warga Terus Terancam Banjir

Berita29 Dilihat

Bogor – Ketua Forum Aktivis Indonesia Raya (FAIR) Kabupaten Bogor, Dimas, mengonfirmasi bahwa surat permohonan audiensi dan klarifikasi yang telah dilayangkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terkait dugaan keberadaan bangunan liar (bangli) di atas atau menutupi saluran air di lingkungan RT 004 RW 005, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, telah mendapatkan respons awal.

Namun, respons yang diterima dari pihak Satpol PP Kabupaten Bogor sebatas keterangan bahwa surat tersebut *“sedang didisposisikan.”* FAIR menilai jawaban tersebut belum memberikan kejelasan mengenai jadwal audiensi, langkah pemeriksaan lapangan, maupun rencana konkret penanganan persoalan yang telah dikeluhkan masyarakat.

Ketua FAIR Kabupaten Bogor, Dimas, meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurut FAIR, permasalahan ini tidak semestinya berhenti pada proses administrasi surat-menyurat, mengingat terdapat kepentingan masyarakat yang perlu segera mendapatkan perhatian.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada jawaban bahwa surat sedang didisposisikan. Kami menghormati mekanisme administrasi yang berlaku, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian. Kami meminta Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut, jadwal audiensi, dan langkah konkret yang akan dilakukan,” tegas Dimas.

FAIR menyoroti dugaan keberadaan enam bangunan/ruko yang berdasarkan laporan warga disebut berdiri di atas lahan fasilitas umum atau berada di atas maupun menutupi saluran air. Kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama karena warga mengeluhkan banjir yang berulang setiap kali hujan turun.

Bagi FAIR, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan bangunan, melainkan juga menyangkut fungsi saluran drainase, perlindungan fasilitas umum, ketertiban lingkungan, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Warga tidak seharusnya terus menghadapi dampak banjir tanpa memperoleh kejelasan mengenai upaya penyelesaian persoalan yang telah mereka laporkan. Karena itu, FAIR meminta Satpol PP Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Cibinong, Pemerintah Kelurahan Tengah, serta perangkat daerah teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status pemanfaatan lahan, dan menilai kondisi serta fungsi saluran air.

FAIR menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum verifikasi resmi dilakukan. Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, FAIR meminta agar tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, FAIR meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor untuk:

1. Memberikan kepastian jadwal audiensi dengan FAIR Kabupaten Bogor.

2. Menjelaskan perkembangan penanganan laporan mengenai dugaan enam bangunan/ruko di Kelurahan Tengah.

3. Mendorong pemeriksaan dan verifikasi lapangan bersama instansi terkait.

4. Menyampaikan rencana tindak lanjut yang jelas dan terukur, termasuk langkah untuk memastikan fungsi saluran air tetap berjalan sebagaimana mestinya.

FAIR menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang. Sebagaimana disampaikan dalam surat permohonan audiensi, apabila dalam waktu *lima hari kerja tidak terdapat tanggapan atau kepastian tindak lanjut yang memadai*, FAIR akan mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Kami ingin ada penyelesaian yang nyata, bukan sekadar jawaban administratif. Kami akan tetap mengawal persoalan ini dan meminta agar keluhan warga ditangani secara serius, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Dimas.

FAIR Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat, mendorong penegakan peraturan daerah, serta memperjuangkan perlindungan fasilitas umum dan lingkungan yang aman bagi warga. (Edi)

Komentar