115 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita44 Dilihat

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 115 warga binaan kategori berisiko tinggi atau high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap. Langkah ini merupakan bagian penguatan sistem pengamanan dan pembinaan terhadap narapidana.

“Pemindahan warga binaan kategori high risk merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen memimpin pelaksanaan kegiatan ini dengan dukungan penuh dari Kepolisian serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terkait,” kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).

Pemindahan tersebut dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas dengan melibatkan Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. “Kolaborasi ini menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” ujar Rika.

Sebanyak 115 warga binaan yang dipindahkan terdiri dari 79 orang asal Sulawesi Selatan dan 36 orang dari Jawa Timur. Seluruh proses pengawalan melibatkan 77 personel yang berasal dari Ditpamintel Ditjenpas, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Patnal), Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta petugas pemasyarakatan dari kedua wilayah tersebut.

Rika menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi sistem penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko atau risk based placement. Dengan skema tersebut, warga binaan ditempatkan di lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai profil risikonya.

“Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi,” tegas dia.

Dalam pelaksanaannya, 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Mereka kemudian menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelum transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.

Pada 19 Juli 2026, rombongan tersebut bergabung dengan 36 warga binaan kategori high risk dari Jawa Timur sehingga total menjadi 115 orang. Selanjutnya mereka diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.

Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 01.20 WIB dan melanjutkan penyeberangan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh warga binaan bersama petugas pengawal tiba dengan selamat sekitar pukul 01.40 WIB.

Ditjenpas menegaskan pemindahan narapidana kategori high risk akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari kebijakan penguatan sistem pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.

“Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” pungkas Rika. (Risky)

Komentar