Sita 74 Kg Emas dan Jutaan Dolar, PPATK  Lacak Aliran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah!

Berita11 Dilihat

Tangerang, Demokratis

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tersangka perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus batu bara, PT Asabri, serta Krakatau Steel.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri aliran dana mantan Jampidsus tersebut

“Kami siap membantu,” katanya meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) untuk siswa disabilitas di Sekolah Khusus Negeri 01 Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/7/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan penerbitan sprindik tersebut tidak mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri.

Tim gabungan telah menggeledah 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, serta berbagai barang bukti lainnya.

Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar US$ 4.767.300, 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp 100 juta, serta sejumlah barang lain yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah tempat penukaran valuta asing (money changer). Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp 4,46 miliar serta berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, lira Turki, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, rupee India, dolar Australia, won Korea Selatan, dolar Brunei, dong Vietnam, hingga dolar Selandia Baru.

Penggeledahan di Cafe de Clan, Cipete, Jakarta Selatan, juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar, yakni 3.130.000 dolar Singapura, US$ 889.965, serta Rp 259,15 juta.

Lokasi lain yang turut digeledah adalah sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, aparat menyita uang tunai sebesar Rp 520 juta dan US$ 133.000. (Fredy)

Komentar